PENETAPAN PENGADILAN TENTANG BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP UNTUK DIMULAINYA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA TERORISME MENURUT PASAL 26 UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003 JUNCTO PERPU NOMOR 1 TAHUN 2002
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana peran Pasal 26 UU No. 15 tahun 2003 jo Perpu No. 1 Tahun 2002 dalam pemberantasan tindak pidana terorisme dan bagaimana pengaturan tentang pembuktian dalam Pasal 26 UU No. 15 tahun 2003 jo Perpu No. 1 Tahun 2002. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan” 1. Peran dari Pasal 26 UU No. 15 tahun 2003 jo Perpu No. 1 Tahun 2002 dalam pemberantasan tindak pidana terorisme yaitu memberikan keseimbangan antara kepentingan umum, khususnya kepentingan penyidikan tindak pidana terorisme, dengan kepentingan Hak Asasi Manusia terduga, sehingga dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana terorisme yang belum terjadi harus melalui penetapan pengadilan tentang telah adanya bukti permulaan yang cukup. 2. Pembuktian adanya “bukti permulaan yang cukup” sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 26 UU No. 15 tahun 2003 jo Perpu No. 1 Tahun 2002 harus ada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah, di mana jika Penyidik mengajukan laporan intelijen sebagai bukti, maka 2 (dua) alat bukti tersebut harus terkandung di dalam laporan intelijen yang bersangkutan.
Kata kunci: Penetapan Pengadilan, Bukti Permulaan Yang Cukup, Penyidikan Tindak Pidana Terorisme.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.