RAHASIA BANK DALAM KEGIATAN USAHA BANK SYARIAH (UU No. 21 TAHUN 2008)
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimankah rahasia bank dalam kegiatan usaha bank syariah berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan bagaimanakah ancaman pidana terhadap pelanggaran rahasia bank berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pasal 1 angka 16 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Jo. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan merumuskan pengertian rahasia bank sebagai segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Berkaitan dengan itu, Pasal 40 ayat (1) mengatur bahwa, “Bank dilarang memberikan keterangan yang tercatat pada bank tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain dari nasabahnya, yang wajib dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan. 2. Ketentuan dalam UUP dan UU Perbankan Syariah, pelanggaran terhadap ketentuan kerahasiaan bank dikategorikan sebagai “tindak pidana kejahatan”. Oleh karena itu, pelanggar ketentuan rahasia bank, apabila dibandingkan dengan hanya sekedar dikategorikan sebagai “tindak pidana pelanggaran”, maka tentunya diberi sanksi hukum pidana yang lebih berat lagi.
Kata kunci: bank, rahasia bank, syariahFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.