HAK TERSANGKA/TERDAKWA UNTUK DIDAMPINGI PENASEHAT HUKUM MENURUT KUHAP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja yang menjadi hak tersangka/terdakwa menurut KUHAP dan bagaimana peranan penasehat hukum/advokat dalam membela kepentingan hukum terdakwa, yang dengan menggunakan metode penelitian hokum normative disimnpulkan bahwa: 1. KUHAP Undang-undang No. 8 Tahun 1981 secara tegas telah mengatur tentang hak-hak tersangka sebagai perlindungan Hak Asasi. Hak untuk memperoleh bantuan hukum sebagai salah satu diantara hak-hak tersangka/terdakwa. 2. Peran dari Penasihat Hukum/Advokat dalam membela kepentingan hukum terdakwa yakni sejak dari pemeriksaan pendahuluan (pasal 115 KUHAP), pada tahap penyidikan dilakukan pendampingan (melihat dan mendengar pemeriksaan) berlanjut ke tahap persidangan pengadilan yang membutuhkan perhatian penuh dari penasehat hukum/advokat untuk membela tersangka/terdakwa hingga adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh ketentuan hukum tetap (pasal 18 ayat 4 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Intinya peran advokat adalah untuk memberikan pendampingan hukum, membela dan memastikan bahwa seorang klien mendapat hak-haknya dalam menjalankan proses hukum.
Kata kunci: Penasehat hukum, hak tersangka, hak terdakwaFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.