PEMAAFAN DAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERKARA PIDANA DI INDONESIA

Nova J. Rumengan

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perspektif pemaafan dalam penegakan system hukum pidana di Indonesia dan bagaimana pendekatan restorative justice penegakan system hukum pidana di Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normative, disimpulkan bahwa: 1. Prinsip-prinsip system hukum pidana mengacu pada asas legalitas berlaku juga pada system yang lain, ini untuk membatasi kekuatan Negara terhadap warga Negara dalam hal melanggar hak asasi manusia warga negaranya. Asas Legalitas berlaku KUHPidana terdapat pasal yang mengatur alasan penghapus dan alasan pemaaf (Pemaafan) terhadap pelaku kejahatan, hal ini juga berlaku pada penyelesaian di luar KUHPidana yaitu penyelesaian sengketa melaui adat, maupun melalui pendekatan agama yang dikenal dengan Restoratif Justtice yang belakangan ini mulai dikembangkan dalam praktek perkara pidana untuk kesepakatan saling memaafkan (Pemaafan), antara korban, pelaku yang diprokarsai oleh penegak hukum. 2. Bahwa pendekatan restorative justice sangat berperan sebagai jembatan perdamaian di antara para pihak, memberikan perlindungan atas segala derita dan kerugian akibat perbuatan pidana, baik dalam arti korban langsung maupun korban tidak langsung menghindarkan pelaku kejahatan dari sanksi pokok yang berat, dan menghindarkan Negara mengeluarkan dana lebih banyak untuk menanggulangi kejahatan. Oleh karena itu, melalui pendekatan restorative justice dapat dijadikan alternative penyelesian masalah seiring dengan maraknya praktik penuntutan perkara pidana ke pengadilan yang dianggap kurang sesuai dengan nilai-nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat.

Kata kunci: pemaafan, restorative justice

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.