KEPASTIAN HUKUM HAK PEKERJA OUTSOURCING DALAM HUBUNGAN KERJA ANTARA PEKERJA DAN PEMBERI KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah hak-hak pekerja dalam hubungan kerja Outsourcing yang mewujudkan Kepastian Hukum dan bagaimana penyelesaian perselisihan dalam hubungan kerja Outsourcing. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Outsourcing dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Dalam hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja tidak akan mengurangi pekerja untuk mendapatkan kepastian pemenuhan Hak-hak pekerja Outsourcing baik dalam hal syarat-syarat kerja dan perlindungan upah dan kesejahteraan Pekerja. Dengan demikian dalam rumusan pasal yang dimuat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tentang sistem Outsourcing adalah Hak-hak normatif pekerja Outsourcing dengan tujuan agar mewujudkan Kepastian Hukum. 2. Dalam kontrak Outsourcing perselisihan dalam hubungan kerja yang timbul melalui mekanisme yang sudah ditentukan Oleh Undang-undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berdasarkan konsistensi putusan pengadilan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk pekerjaan yang sifatnya sementara, dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) untuk pekerjaan yang sifatnya terus menerus ada atau tetap. Hal ini bermaksud agar menjamin kepastian hukum bagi pekerja sehingga dapat memberikan kepastian dalam hubungan kerja sistem Outsourcing.
Kata kunci: Kepastian hukum, hakpekerja outsourcing, hubungan kerja, pekerja, pemberi kerja.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.