TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENYELESAIAN KONSUMEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Sarah E. Sadiki

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan bagaimana penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen dilakukan melalui mediasi, arbitrase atau konsiliasi; konsultasi perlindungan konsumen; pengawasan terhadap pencantuman klausula baku; melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran undang-undang konsumen; menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen; melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen. Putusan majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dimintakan penetapan eksekusinya kepada Pengadilan Negeri di tempat konsumen yang dirugikan. 2. Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak menghilangkan tanggungjawab pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang. Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa dan gugatan diajukan kepada peradilan umum. Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen.

Kata kunci: Tugas dan Kewenangan, Badan Penyelesaian Konsumen, Perlindungan Konsumen

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.