PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH BERKAITAN DENGAN ADANYA PERISTIWA ALAM GEMPA BUMI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960

Mirza Sheila Mamentu

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah mekanisme pengaturan hak atas tanah di indonesia dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah korban gempa bumi, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan bahwa: 1. Dasar pengaturan hak milik atas tanah yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 33 ayat (3) yang menentukan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selain itu lebih khusus pengaturan mengenai terjadi dan hapusnya hak milik atas tanah telah dijabarkan UUPA dalam 2 pasal, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, yakni pasal 22 tentang terjadinya hak milik, dan pasal 27 tentang hapusnya hak milik. 2. Dari hasil penelitian yang dilakukan bahwa terdapat dua hal yang dikemukakan yaitu bahwa : a. Negara / Pemerintah tidak melakukan perlindungan hukum atas pemegang sertifikat hak atas tanah, jika tanahnya musnah. Hal in tercantum secara jelas di dalam Pasal 27 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Bahwa hapusnya Hak Milik dapat terjadi jika tanahnya jatuh kepada Negara, atau tanahnya musnah; b. Negara/Pemerintah dapat memberikan Perlindungan Hukum atas pemegang sertifikat hak atas tanah berkaitan dengan adanya peristiwa bencana alam, sepanjang tanah itu tidak musnah. Tentang hal ini dapat ditemukan pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007, yang menyatakan secara jelas bahwa ”Tanah yang masih ada baik terdaftar maupun tidak terdaftar, yang dapat diidentifikasi maupun tidak, dilakukan pengukuran kembali dan penetapan batas berdasarkan penunjukan batas oleh pemegang hak atas tanah atu ahli waris bersama masyarakat, pejabat kelurahan, gampong, atau Desa setempat, dan Kepala Kantor Pertanahan, untuk kemudian dibuatkan sertifikat hak atas tanah”.

Kata kunci: sertifikat, gempa bumi

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.