PENGADAAN TANAH UNTUK TEMPAT PEMBUANGAN DAN PENGELOLAAN SAMPAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dan pengadaan tanah untuk tempat pembuangan dan pengelolaan sampah dan bagaimana kebijakan pemerintah dalam pengadaan tanah untuk tempat pembuangan dan pengelolaan sampah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kebijakan pemerintah dalam pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum dilaksanakan guna meningkatkan kesejahteraan negara dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak. Oleh karena itu pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak, dan diselenggarakan melalui perencanaan dengan melibatkan semua pengampu dan pemangku kepentingan. 2. Pengadaan tanah untuk tempat pembuangan dan pengelolaan sampah sangat dibutuhkan karena merupakan sarana fisik untuk berlangsungnya kegiatan pembuangan akhir sampah perkotaan untuk menimbun dan mengelola sampah. Kewenangan dalam melaksanakan pengadaan tanah untuk pembuangan dan pengelolaan sampah merupakan kewenangan gubernur selaku pemerintah daerah provinsi. Gubernur dapat melaksanakan sendiri kewenangannya atau mendelegasikannya kepada Bupati/Walikota.
Kata kunci: Pengadaan Tanah, Pembuangan Dan Pengelolaan Sampah, Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.