STUDI TENTANG PUTUSAN SELA PERKARA SOLLAR CELL ATAS NAMA TERDAKWA IR. PAULUS IWO (PUTUSAN SELA NO. 5/PID-SUS.TPK/2017/PN.MDO)

Stevardnus Barama

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum dan pertanggung jawaban pidana korporasi, dalam tindak pidana korupsi dan bagaimana analisisi putusan sela perkara solar cell atas nama terdakwa Ir. Paulus Iwo (Putusan sela No. 5/Pid-Sus.TPK/2017/PN.Mdo).  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penegakan hukum khusus terhadap Tindak Pidana Korupsi dari segi penanganan dilakukan sangat luar biasa berbagai kalangan memandang Tindak Pidana Korupsi merupakan “extraordinary crime” secara regulasi mengganti Undang – Undang tentang korupsi dengan menambah pasal – pasal menurut sanksi pidana maksimal (Hukum Mati) dan bagi aparat penegak hukum harus berani menerapkan sanksi yang maksimal serta sanksi sosial, mencabut hak politik. Adapun pertanggung jawaban pidan korporasi dalam tindak pidana (korupsi) kehajatan korporasi yang dilakukan oleh korporasi dapat dibebani hukuman oleh negara; dengan hukuman administrasi negara; hukum perdata maupun hukum pidana. Serta korporasi dipandang sebagai subjek hukum maka dapat disesuaikan sanksi tersebut diatas. 2. Studi tentang putusan sela no. 05/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Mnd atas nama terdakwa Ir. Paulus Iwo didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi dana / anggaran pengadaan sarana dan prasarana penerangan umum di Kota, Kota Manado sejumlah 251 unit untuk wilayah Manado dan 25 unit di pasang di Kec. Bunaken dengan nilai Rp. 10.087.410.000 (sepuluh miliar delapan puluh tujuh juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) Dinas Tata Kota Kota Manado sebagai penyandang dana (Prinsipal) proses pemeriksaan / persidangan  telah memenuhi syarat / diatur dalam KUHAP Pengadilan Tipikor Manado telah dalam persidangan Terdakwa Ir. Paulus Iwo yang didampingi pengacara terdakwa, dihadiri JPU dalam pembacaan surat dakwaan. Membaca eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa, membaca tanggapan Penuntut Umum, dari kedua belah pihak telah mengajukan saksi – saksi, tiba Majelis Hakim memeriksa dan menuntut perkara dengan berbagai pertimbangan, ketentuan pasal 143 jo 156 KUHAP, mengadili : Menolak ekspesi penasehat hukum terdakwa dan Menyatakan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi Nomor : No. 05/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Mnd atas nama terdakwa Ir. Paulus Iwo tersebut dilanjutkan. Diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim dibacakan dan ditanda tangani

 Kata kunci: studi, putusan sela, perkara, sollar cell

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.