KEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan bagaimana implikasi tugas, fungsi, dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan : 1. Undang-undang Republik Indoneisa nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi adalah dasar hukum kelembagaan KPK sebagai lembaga negara independen, kesenjangan status kelembagaan KPK sampai saat ini masih menghasilkan perdebatan antara kelembagaan negara khususnya KPK sebagai lembaga negara Independen dengan struktur legal standing yang secara hirarkis dibentuk berdasarkan Undang-undang, tidak sesuai dengan kapasitas tugas, fungsi dan wewenangnya sebagai lembaga negara independen yang memiliki peran puncak untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. 2. Peran KPK yang begitu kompleks sebagai lembaga puncak pemberantasan Tipikor dinilai tidak relevan dengan keadaan hukum ketatanegaraan di Indonesia yang sampai saat ini menjadi polemik dalam struktur lembaga ketatanegaraan di Indonesia. Pembenahan akan keberadaan lembaga-lembaga bantu di Indonesia khususnya KPK, menurut penulis dinilai sangat penting agar tidak terjadi overlapping dalam wilayah aparatur penegak hukum, agar pemberantasan tindak pidana korupsi dapat berjalan secara sinergi, dan tersistematis.
Kata kunci: Kedudukan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.