STATUS PERLINDUNGAN HUKUM AGEN MATA-MATA DITINJAU DARI HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana status hukum mata-mata ditinjau dari Hukum Humaniter Internasional dan bagaimana Perlindungan Hukum Mata-mata ditinjau dari Hukum Humaniter Internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Keberadaan dari seorang Mata-mata yang dilandaskan pada kebiasaan dalam perang yang diatur dalam Konvensi Den Haag membuat pengaturan terhadap Mata-mata diatur dalam Pasal 29 Konvensi Den Haag IV dan Pasal 46 Protokol Tambahan I 1977 sebagai alat untuk mendapatkan suatu informasi rahasia yang dapat menguntungkan pihak yang memata-matai agar mencapai suatu tujuan perang, yang pada akhirnya terdapat suatu celah hukum yang dimana dalam hal perlindungannya masih tidak termuat secara jelas sehingga bisa saja dapat menimbulkan suatau pelangaran-pelangaran hukum yang tidak dapat dihindarkan, oleh karena itu perlua adanya perlindungan sebagai tawanan perang yang secara jelas termuat dalam konvensi tersebut. 2. Mata-mata pada dasarnya timbul dari suatu rasa untuk mencari cara agar tercapainya tujuan perang yang dilandaskan pada Pasal 25 Konvensi Den Haag IV yang telah menjadi suatu kebiasaan dalam perang sehingga keberadaan Mata-mata adalah hal yang lazim akan tetapi dalam suatu negara memeliki sebuah kedaulatan sehingga negara-negara mengatur dan sepakat bahwa kegiatan memata-matai adalah sebuah kejahatan sehingga apabila kedapatan melakukan kegiatan mata-mata terhadap negaranya dapat dihukum sesuai aturan oleh setiap negara walaupun dalam sebuah konvensi yang telah disusun dalam forum internasional jelas mengatakan bahwa setiap peserta harus tunduk dengan aturan-aturan yang sudah diatur oleh Konvensi-konvensi tersebut yang bahwa konvensi-konvensi tersebut tujuannya untuk menjamin hak-hak dasar manusia yang disebut dengan HAM namun dalam prakteknya masih tetap sulit untuk diterapkannnya.
Kata kunci: Status Perlindungan Hukum, Agen Mata-mata, Hukum Humaniter InternasionalFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.