BENTUK-BENTUK KERJASAMA DALAM KEGIATAN BISNIS DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM BISNIS
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum terhadap perjanjian kerjasama dalam kegiatan bisnis ditinjau dari perspektif hukum bisnis dan bagaimana bentuk-bentuk kerjasama dalam kegiatan perdagangan yang dapat dilakukan manajemen perusahaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Aturan hukum terhadap perjanjian kerjasama dalam kegiatan bisnis ditinjau dari perspektif hukum bisnis, mengacu kepada hukum Perdata khususnya Pasal 1313 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih”. Sehingga jelas bahwa perjanjian melahirkan perikatan, demikian juga KUH Dagang dan peraturan perundangan-undangan Indonesia dalam berbagai bentuk badan usaha. 2. Bentuk-bentuk kerjasama dalam kegiatan perdagangan yang dapat dilakukan manajemen perusahaan seperti Merger, Kosolidasi, Joint Ventura dan Waralaba. Merger adalah suatu penggabungan satu atau beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi merupakan satu kesatuan, tanpa melebur badan usaha yang bergabung. Konsolidasi/penggabungan antara dua atau lebih badan usaha yang menggabungkan diri saling melebur menjadi satu dan membentuk satu badan usaha yang baru (peleburan). Hal ini bertujuan untuk “menyehatkan” badan usaha yang bersangkutan atau biasa disebut restrukturisasi. Joint Ventura sebagai suatu persetujuan di antara dua pihak atau lebih, untuk melakuklan kerjasama dalam suatu kegiatan. Waralaba Perikatan di mana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunkan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan, atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan imbalan berdasarkan persyaratan dan atau penjualan barang dan jasa.
Kata kunci: Bentuk-bentuk, Kerjasama, Kegiatan Bisnis, Hukum BisnisFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.