PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PENYIMPAN DANA DALAM LIKUIDASI BANK OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2009

Kevin R. Kerap

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan LPS dalam likuidasi bank di Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana dalam likuidasi bank oleh LPS.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan LPS dalam likuidasi bank di Indonesia adalah sebagai likuidator sekaligus bertindak sebagai penjamin simpanan nasabah bank. LPS mengambil alih dan menggantikan seluruh hak dan kewajiban bank yang dilikuidasi dan menjamin simpanan nasabah bank berdasarkan prinsip syariah. 2. Perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana dalam likuidasi bank oleh LPS bersifat terbatas tetapi dapat mencakup sebanyak-banyaknya nasabah, karena dalam UULPS belum ditegaskan bahwa nasabah penyimpan dana memiliki kedudukan utama terhadap aset bank yang dilikuidasi. Nasabah penyimpan dana tidak menduduki prioritas utama dalam pengembalian dari hasil pencairan harta bank yang terlikuidasi.

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Nasabah Penyimpan Dana, Likuidasi Bank, Lembaga Penjamin Simpanan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.