KEDUDUKAN AMDAL TENTANG EKSPLOITASI PERTAMBANGAN MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa manfaat atau kegunaan analisis mengenai dampak lingkungan dalam kaitannya dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan bagaimana pengaturan AMDAL tentang eksploitasi pertambangan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka AMDAL bermanfaat untuk mengetahui dampak yang akan ditimbulkan dalam suatu usaha dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan lingkungan hidup dan merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin lingkungan, karena pada dasarnya proses penilaian Amdal atau permeriksaan merupakan satu kesatuan dengan proses permohonan dan penerbitkan izin lingkungan, sebab Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah merupakan bagian studi kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan lingkungan hidup. 2. Secara umum pengaturan AMDAL tentang eksploitasi pertambangan menurut Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2009 dimaksudkan agar supaya lingkungan hidup terlindungi dan terkelola dengan baik, sedangkan sasaran dari pengaturan AMDAL ini adalah dalam upaya melestarikan kemampuan lingkungan, dengan analisis mengenai dampak lingkungan kondisi lingkungan tetap berada pada suatu derajat mutu tertentu demi menjamin kesinambungan pembangunan. Eksploitasi pertambangan pada prinsipnya berhubungan dengan perizinan, karena sistem perizinan lingkungan dalam sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menentukan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
Kata kunci: Kedudukan AMDAL, Eksploitasi, Pertambangan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.