KAJIAN YURIDIS PELAKSAAN FREIES ERMESSEN DITINJAU DARI PASAL 10 UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran Pejabat Pemerintah dalam menggunakan kekuasaan freies ermessen dalam konsepsi Negara Kesejahteraan (verzorgingsstaat) dan bagaimana penerapan Pasal 10 Undang-undang No.30 tahun 2014 tentang Administasi Pemerintahan sebagai dasar tolok ukur pelaksanaan freies ermessen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Secara filosofis, freies ermessen diperlukan sebagai sarana penyelesaian atas kelemahan asas legalitas. Pemberian freies ermessen merupakan konsekuensi pemerintah di negara kesejahteraan untuk melakukan berbagai tindakan hukum dalam rangka melayani kepentingan masyarakat dan memajukan kesejahteraan umum. Hakikat freies ermessen merupakan kekuasaan bebas meliputi kebebasan menilai (beoordelingsvrijheid) dan kebebasan kebijakan (beleidvrijheid) yang pada praktiknya kebebasan yang diberikan oleh undang-undang dan oleh undang-undang diberikan spesifikasi terhadap penyelesaian-penyelesaian yang dihadapkan kepada pemerintahan. 2. Asas-asas umum pemerintahan yang baik merupakan norma penguji sekaligus instrumen hukum yang bermanfaat sebagai pedoman bagi pemerintah dalam mempergunakan kekuasaan freies ermessen atau melakukan tindak kebijaksanaan agar tidak bias dari sejatinya freies ermessen atau kewenangan bebas itu lahir. Aspek-aspek AUPB yang terkandung di dalam Undang-undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menunjukan rambu-rambu hukum sudah jelas dan konkrit dalam melandasi sikap-tindak pemerintahan dalam melaksanakan kewenangan diskresi untuk tidak menimbulkan sengketa kepentingan.
Kata kunci: Kajian Yuridis, Freies Ermessen, Administrasi, Pemerintahan.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.