HARTA BERSAMA MERUPAKAN HAK KEBENDAAN SEBAGAI OBJEK JAMINAN PELUNASAN HUTANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Lumalente Y. P. Wiliam

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untukmengetahui bagaimana bila harta bersama dijadikan sebagai objek jaminan dalam pelunasan hutang dan apa saja jenis-jenis harta bersama menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Harta bersama yang dijadikan sebagai objek jaminan dalam pelunasan kredit biasanya berbentuk hak atas tanah, kendaraan bermotor, atau dalam bentuk saham. Dalam menjadikan harta bersama sebagai objek jaminan dalam pelunasan hutang, maka harus ada persetujuan baik dari suami dan/atau istri dalam suatu perjanjian dengan cara menandatangani surat perjanjian penjaminan tersebut. Penjaminan harta bersama harus dilakukan atas dasar kepentingan bersama yaitu untuk digunakan bagi pemenuhan kebutuhan keluarga sehari-hari seperti sandang, pangan, dan papan. Suami dan istri selaku debitur mempunyai kewajiban untuk melunasi hutang tersebut, apabila ingkar janji maka suami dan istri harus merelakan harta bersama yang dijadikan jaminan untuk dieksekusi dan selanjutnya dilelang guna memenuhi pelunasan hutang. 2.Jenis-jenis dari harta bersama yaitu: 1) Harta yang di beli selama perkawinan; 2) Harta yang dibeli sesudah perceraian terjadi dibiayai dari harta bersama; 3) Harta yang diperoleh selama perkawinan; 4) Segala penghasilan yang tumbuh dari harta bersama atau berasal dari harta bersama akan menjadi harta bersama; 5) Segala Penghasilan Pribadi Suami Istri.

Kata kunci: Harta Bersama,  Hak Kebendaan, Objek Jaminan, Pelunasan Hutang, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.