ANALISIS YURIDIS MENGENAI PENERAPAN KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN
Abstract
Tujuan dilakukannyapenelitian ini adalah untukmengetahui bagaimana pengaturan kode etik pegawai lembaga pemasyarakatan dan bagaimana penerapan kode etik pegawai lembaga pemasyarakatan. Dengan menggunakan metode penelitianyuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pegawai lembaga pemasyarakatan, ada peraturan yang menjadi dasar pegawai lembaga pemasyarakatan yang menjalankan tugasnya dan dalam hal ini mengenai peraturan kode etik pada lembaga pemasyarakatan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan mengingat ketentuan tersebut maka Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor M HH KP 05 02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan yang sudah dengan jelas telah mengatur bagaimana pegawai lembaga pemasyarakatan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya harus berdasarkan kode etik yang telah diatur dalam Peraturan-peraturan sebagai mana yang telah ada. 2. Pada penerapan sanksi bagi pegawai pemasyarakatan yang melakukan perbuatan yang melanggar kode etik telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan juga Peraturan Menteri Nomor M HH KP 05 02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan, maka sanksi yang akan diterapkan kepada pagawai pemasyarakatan yang melagar kode etik yaitu, Hukuman disiplin ringan; Hukuman disiplin sedang;Hukuman disiplin berat.
Kata kunci: Analisis Yuridis, Penerapan Kode Etik, Pegawai PemasyarakatanFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.