TINJAUAN YURIDIS ATAS AKIBAT HUKUM WANPRESTASI JAMINAN FIDUSIA MENURUT KUH PERDATA

Isabella Sharon Lapod

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana wanprestasi ditinjau dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan apa akibat hukum yang timbul dari wanprestasi suatu jaminan fidusia.  Dengan menggunakan metode penel;itian yuridis normatif, disimpulakn: 1. Wanprestasi merupakan tidak memenuhi atau tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitor baik sengaja maupun karena tidak sengaja atau dapat disebut lalai. Wanprestasi mempunyai hubungan erat dengan somasi karena seorang debitor dapat dikatakan wanprestasi apabila telah diberikan surat peringatan tertulis atau somasi oleh kreditor atau juru sita. Somasi yang diberikan oleh kreditor atau juru sita minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali dan apabila somasi tersebut tidak dipenuhi oleh debitor, maka kreditor berhak untuk membawa persoalan itu ke pengadilan dan pengadilanlah yang memutuskan apakah debitor tersebut wanprestasi atau tidak. 2. Di dalam perjanjian jaminan fidusia, terdapat akibat hukum atau sanksi yang berlaku apabila seorang debitor wanprestasi. Kreditor penerima fidusia berhak melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia ketika debitor pemberi fidusia wanprestasi untuk pelunasan piutangnya. Eksekusi yang dimaksud yaitu mewajibkan debitor untuk menyerahkan objek jaminan tersebut kepada kreditor. Dan kreditor berhak untuk melibatkan pihak yang berwenang ketika debitor tidak mau menyerahkan objek jaminan tersebut. Dalam pelaksanaan eksekusi, sertifikat jaminan fidusia memiliki kekuatan yang sama dengan putusan hakim. Selain itu, kreditor dapat menerima pelunasan piutangnya melalui pelelangan umum sesuai kekuasaan yang dimilikinya. Dapat juga dilakukan penjualan di bawah tangan agar kedua belah pihak dapat diuntungkan melalui kesepakatan antara pemberi dan/atau penerima jaminan fidusia dengan maksud untuk memperoleh harga tertinggi dari objek jaminan fidusia tersebut. Hal ini dapat dilakukan setelah lewat dari 1 (satu) bulan sejak pemberitahuan secara tertulis.

Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Akibat Hukum, Wanprestasi, Jaminan Fidusia

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.