SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAH DAN KEPASTIAN HUKUMNYA MENURUT PP NO 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah dan bagaimana kepastian hukum sertipikat tanah sebagai alat bukti bagi pemiliknya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak atas tanah yang diperoleh dari kegiatan pendaftaran tanah dan merupakan alat pembuktian kepemilikan suatu tanah. Fungsi sertifikat hak atas tanah adalah memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik tanah, dalam hal ini, pemilik hak atas tanah dapat membuktikan bahwa itu miliknya dengan menunjukkan sertipikat hak atas tanahnya, karena dalam sertipikat tersebut dapat kita lihat, siapa pemiliknya dan berapa luasnya. Dengan demikian sertipikat sebagai akte otentik, mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna bagi pemiliknya, dimana hakim harus terikat dengan data yang disebutkan dalam sertipikat itu selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya oleh pihak lain. 2. Kepastian hukum menjadi salah satu ukuran penting dalam Negara yang menganut Negara hukum. Salah satu tujuan pendaftaran tanah sebagaimana ditetapkan dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah,satuan rumah susun, dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
Kata kunci: Sertipikat Hak Milik Atas Tanah, Kepastian Hukum,Pendaftaran TanahFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.