TINJAUAN YURIDIS SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARPERUSAHAAN BERDASARKAN AKTA NOTARIS

Lusy Angelina Wiguno

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan akta autentik di mata hukum menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan bagaimana pentingnya surat perjanjian kerja sama antarperusahaan yang dibuat di hadapan notaris.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Kedudukan akta autentik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  sebagai akta yang memiliki kekuatan hukum yang sempurna dan sebagai salah satu bukti surat yang memiliki yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna maka sangat penting bagi setiap perusahaan yang ingin melakukan kerja sama untuk membuat surat perjanjian kerja sama mereka menjadi akta autentik. Kekuatan hukum sempurna yang dimiliki akta autentik akan sangat mengutungkan para pihak jika terjadi sengkata diantara mereka. Kekuatan hukum yang dimiliki akta autentik akan melindungi mereka karena akta autentik berkekuatan hukum sempurna.  Perjanjian antarperusahaan haruslah dibuat oleh atau di hadapan notaris agar menjadi akta autentik bukan akta di bawah tangan karena akta di bawah tangan tidak memiliki kekuatan hukum yang sempurna dan cukup kuat untuk membela dan melindungi para pemegang akta di bawah tangan. Penting bagi perusahaan membuat setiap perjanjian kerja sama antarperusahaan menjadi akta autentik untuk menjamin berjalannya bisnis dengan lancar karena peranjian mereka dilindungi oleh hukum yang kuat. Para pengusha harus menyadari bahwa untuk menjalakan bisnis mereka haruslah memerlukan perlindungan hukum. Maka dari itu membuat perjanjian oleh atau di hadapan notaris sangat berguna dan menguntungkan.

Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Surat Perjanjian Kerja Sama, Antarperusahaan, Akta Notaris

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.