KAJIAN HUKUM YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM PRIVATE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG YAYASAN

Grace E. A. Sambodeside

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tujuan yayasan sebagai badan hukum privat menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 dan bagaimana syarat-syarat pendirian yayasan sebagai badan hukum.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Tujuan yayasan sebagai badan hukum privat menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 yaitu sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.  Tujuan sosial: mendirikan pendidikan formal dan non formal, panti asuhan, panti jompo, panti wreda, rumah sakit, poliklinik dan laboratorium. Tujuan keagamaan: mendirikan sarana ibadah, menerima dan menyalurkan sedekah. Tujuan kemanusiaan: memberi bantuan kepada korban bencana alam, memberi bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin dan gelandangan, melestarikan lingkungan hidup. 2. Syarat-syarat yayasan sebagai badan hukum yaitu: didirikan oleh satu orang atau lebih; ada kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendirinya; harus dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam Bahasa Indonesia; harus memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia; diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain, atau bertentangan dengan ketertiban umum  dan atau kesusilaan;  nama yayasan harus didahului dengan kata “Yayasan”.

Kata kunci: Kajian hukum, Yayasan, Badan Hukum Privat.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.