PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP PUTUSAN MUTLAK DALAM PRATEK PERKARA PERDATA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur peninjauan kembali perkara perdata dalam praktek dan bagaimana kajian putusan hakim Mahkamah Agung terhadap peninjauan kembali perkara perdata dalam praktek. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peninjauan kembali diatur dalam pasal 67 s/d Pasal 75 V.V.MA dengan alasan putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (novum). Perkara peninjauan kembali (Perdata) yang masuk dan hasil amar putusannya bervariasi ialah kabupaten tidak dapat diterima dan cabut. 2. Pada prinsipnya permohonan peninjauan kembali dalam suatu perkara yang sama yang diajukan lebih dari 1 (satu) kali baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman. “Terhadap putusan Peninjauan Kembali tidak dapat dilakukan peninjuana kembali”. Terdapat fakta bahwa dari perkara peninjauan kembali yang masuk ke Mahkamah Agung dalam perkara perdata paling banyak diajukan dengan alasan dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dan ternyata permohonan peninjauan kembali yang diajukan atas dasar hal tersebut paling banyak ditolak yang dalam tahun 2015 s/d 2016. Dengan dihilangkannya alasan permohonan peninjauan kembali sebagaimana tersebut dalam pasal 67 huruf f Undang-undang Mahkamah Agung berarti mengurangi menumpuknya perkara peninjauan kembali di Mahkamah Agung dan dengan demikian mengurangi jumlah perkara peninjauan kembali yang masuk dan tunggakan perkara di Mahkamah Agung.
Kata kunci: Peninjauan Kembali, Putusan Mutlak, Perkara Perdata.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.