PUTUSNYA PERKAWINAN BESERTA AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Amanda M. O. Manoppo

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa sajakah alasan-alasan yang menjadi penyebab perceraian menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan bagaimanakah proses gugatan hukum perceraian beserta akibat hukumnya terhadap anak menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perceraian terjadi karena kurangnya kesetiaan terhadap pasangannya sehingga salah satu pihak sering melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai suami ataupun sebagai istri. Kurangnya kesadaran terhadap fungsi-fungsi sebagai seorang kepala keluarga dan ibu rumah tangga sehingga sangat mudah terjadinya konflik yang berpotensi terhadap perceraian. Alasan-alasan hukum perceraian yang dipakai sebagai alas atau dasar bukti yang digunakan untuk menguatkan tuduhan dan tuntutan atau gugatan dalam suatu sengketa atau perkara perceraian yang telah ditetapkan dalam hukum nasional yaitu peraturan perundang-undangan, khususnya UU No. 1 Tahun 1974 yang telah dijabarkan dalam PP No. 1 Tahun 1975. 2. Setelah adanya perceraian, hak dan kewajiban anakpun tetap menjadi tanggungan orangtuanya meskipun kedua bela pihak telah berpisah. Dimana ayah berkewajiban menafkahi anak walaupun hak asuh anak tersebut jatuh pada ibunya. Dampak perceraian sangat mempengaruhi mental atau psikologis anak. Konflik mulai timbul terhadap anak yang ingin meluapkan ekspresi kekecewaannya terhadap perceraian orang tuanya. Bahkan akan mengganggu pertumbuhannya dari masa kanak-kanak ke dewasa. Anak akan cenderung menjadi pemurung dan kehilangan semangat. Itu terjadi karena karena anak tidak lagi merasakan keluarga yang utuh akibat adanya perceraian.

Kata kunci: Putusnya Perkawinan,Akibat Hukum, Anak.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.