GANTI RUGI OLEH NOTARIS KEPADA PIHAK YANG DIRUGIKAN AKIBAT MELAKUKAN PELANGGARAN ATAS PERUBAHAN AKTA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk pelanggaran atas ketentuan-ketentuan hukum, berkaitan dengan perubahan akta, sehingga notaris dapat dituntut oleh pihak yang dirugikan untuk memberikan ganti rugi dan bagaimanakah seharusnya perubahan akta dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Ganti rugi oleh notaris akibat melakukan pelanggaran atas perubahan akta, sehingga mengakibatkan suatu Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris. 2. Perubahan akta sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, yaitu setiap perubahan atas Akta dibuat di sisi kiri Akta. Dalam hal suatu perubahan tidak dapat dibuat di sisi kiri Akta, perubahan tersebut dibuat pada akhir Akta, sebelum penutup Akta, dengan menunjuk bagian yang diubah atau dengan menyisipkan lembar tambahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Kata kunci: Ganti Rugi,Notaris, Pihak Yang Dirugikan, Pelanggaran, Perubahan AktaFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.