HAK PEMEGANG PATEN DALAM GUGATAN GANTI RUGI MELALUI PENGADILAN NIAGA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum mengenai hak pemegang paten mengajukan gugatan ganti rugi melalui pengadilan niaga dan bagaimanakah upaya hukum kasasi terhadap putusan pengadilan niaga mengenai gugatan ganti rugi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum mengenai hak pemegang paten mengajukan gugatan ganti rugi melalui pengadilan niaga menunjukkan pihak yang berhak memperoleh paten dapat mendapatkan perlindungan hukum. Pemegang paten atau penerima lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan melanggar hak eksklusif pemegang paten persetujuannya. Gugatan ganti rugi yang diajukan hanya dapat diterima jika produk atau proses itu terbukti dibuat dengan menggunakan invensi yang telah diberi paten. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. 2. Upaya hukum permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan niaga mengenai gugatan ganti rugi didaftarkan kepada pengadilan niaga yang telah memutus gugatan dan panitera mengirimkan berkas perkara kasasi kepada Mahkamah Agung. Upaya hukum dalam mengajukan kasasi terjadi apabila ada pihak yang tidak menerima putusan pengadilan niaga dan karena di pengadilan niaga tidak ada upaya banding, sehingga penyelesaian melalui kasasi lebih cepat, sederhana dan biaya pengurusan perkara lebih murah.
Kata kunci: Hak Pemegang, Paten, Gugatan Ganti Rugi, Pengadilan Niaga.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.