PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT BANK PADA DEBITUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN

Raldes Manumpil

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemberian kredit bank pada debitur berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 dan bagaimana fungsi jaminan kredit dalam pelaksanaan pemberian kredit bank terhadap debitur. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelaksanaan pemberian kredit bank pada debitur didasarkan pada prinsip kehati-hatian karena bank tidak menginginkan kredit yang diberikannya menjadi kredit yang bermasalah di kemudian hari. Oleh karena itu dalam pelaksanaan pemberian kredit bank kepada debitur, bank melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, jaminan dan prospek usaha debitur serta menerapkan pedoman perkreditan sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1998. 2. Fungsi jaminan kredit oleh debitur dalam pemberian kredit bank adalah sebagai pengamanan pelunasan kredit debitur. Apabila di kemudian hari debitur ingkar janji, yaitu tidak melunasi utangnya kepada bank sesuai dengan ketentuan perjanjian kredit, maka akan dilakukan penjualan atas objek jaminan oleh bank untuk pelunasan kredit debitur yang telah dinyatakan sebagai kredit macet.

Kata kunci: Pelaksanaan Pemberian Kredit, Debitur, Perbankan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.