KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH MELALUI HIBAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG UUPA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembuktian kepemilikan hak atas tanah melalui hibah dan bagaimana pembuktian kepemilikan hak atas tanah menurut UUPA. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pembuktian kepemilikan hak atas tanah melalui hibah harus dibuktikan dengan akta hibah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan didaftarkan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar penerima hibah mendapatkan sertifikat hak milik atas tanah yang diperolehnya melalui hibah, karena sertifikat tanah merupakan alat pembuktian yang kuat. 2. Pembuktian kepemilikan hak atas tanah menurut UUPA adalah melalui sertifikat tanah yang merupakan tanda bukti hak yang terkuat bagi kepemilikan hak atas tanah. Untuk mendapatkan sertifikat tanah, maka terhadap tanah tersebut harus didaftarkan di kantor pertanahan. Pendaftaran tanah bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah, dengan alat bukti yang dihasilkan pada proses pendaftaran tanah berupa buku tanah dan sertifikat tanah yang terdiri dari salinan buku tanah dan surat ukur.
Kata kunci: Kepemilikan, Hak Atas Tanah, Hibah.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.