STATUS HARTA BAWAAN DAN HARTA BERSAMA APABILA TERJADI PERCERAIAN PNS MENURUT UU PERKAWINAN No. 1 TAHUN 1974

Samuel Timbuleng

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah hak dan kewajiban suami isteri yang berstatus PNS ketika terjadi perceraian menurut UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 dan bagaimanakah status harta bawaan dan harta bersama apabila terjadi perceraian PNS menurut UU Perkawinan No.1 Tahun 1974. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak dan kewajiban suami isteri yang berstatus PNS ketika terjadi perceraian menurut UU Perkawinan No.1 Tahun 1974, bahwa hak suami-isteri  untuk melakukan perceraian, diatur dalam Pasal 39 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 apabila mereka memiliki cukup alasan dan bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri. Sedangkan kewajibannya antara lain: 1) berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak-anak tersebut; 2) Bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan oleh anak; 3) Pengadilan dapat mewajibkan suami untuk memberikan nafkah kepada atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas isteri. 2. Status harta bawaan dan harta bersama apabila terjadi perceraian PNS menurut UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 Pasal 35 ayat (2) menyatakan : Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing si penerima para pihak tidak menentukan lain. Mengenai harta bersama, suami isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak; terhadap harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.

Kata kunci: Statusm, harta bawaan, harta bersama, perceraian, Pegawai Negeri Sipil, perkawinan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.