ANALISIS HUKUM KETENAGAKERJAAN TENTANG PERLINDUNGAN BURUH/PEKERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah hakikat, sifat, prinsip dan objek perlindungan buruh/tenaga kerja dan bagaimanakah Analisis hukum ketenagakerjaan terhadap perlindungan buruh berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hakikat hukum ketenagakerjaan adalah perlindungan terhadap tenaga kerja, yaitu untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan dunia usaha, sedangkan tujuan hukum ketenagakerjaan adalah memberdayakan dan pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan nasional dan daerah, memberikan perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. 2. Perlindungan tenaga kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah untuk menjamin berlangsungnya sistem hubungan kerja secara harmonis serta menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta tanpa diskriminasi disertai adanya tekanan dari pihak yang kuat kepada pihak yang lemah.
Kata kunci: Analisis Hukum, ketenagakerjaan, perlindungan Buruh/PekerjaFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.