PENGATURAN DAN PEMENUHAN PEROYAAN HAK TANGGUNGAN SEBAGAI LEMBAGA JAMINAN DALAM HUKUM PERDATA

Muammar Gani

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses hak tanggungan terkait dengan hak jaminan atas tanah dan bagaimana pengaturan dan pemenuhan peroyaan hak tanggungan sebagai lembaga jaminan dalam hukum perdata, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkanbahwa: 1. Keterkaitan hak tanggungan dengan hak jaminan dalam lembaga jaminan, bahwa hak tanggungan merupakan lembaga hak jaminan bagi tanah menurut sistem hukum nasional UUPA No.5 Tahun 1960, hanya khusus berkenaan dengan rumusan hak tanggungan atas tanah dan dengan benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Hak tanggungan menunjukkan ciri dan sifat, bersifat memaksa, mengikuti benda yang dijaminkan dalam tangan siapa berada, bertingkat-tingkat, mana yang lebih tinggi, wajib didaftarkan dan dapat disertai janji-janji tertentu, dan hak atas tanah sebagai hak tanggungan menurut UUPA. 2. Pengaturan dan pemenuhan “roya” atau “peroyaan” hak tanggungan yang melekat pada buku tanah sebagai objek hak tanggungan, pemenuhan roya ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), hapusnya hak tanggungan atas peristiwa sebagai syarat menyerahkan sertifikat asli sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah. Pengaturan “roya” atau “peroyaan” diatur dalam Pasal 22 ayat (4) UUHT, “roya” bukanlah syarat untuk hapusnya beban ini bukan akibat hukum sebagaimana pada pendaftaran hak tanggungan, peroyaan catatan hak tanggungan dari buku tanah dan sertifikat hak atas tanahnya akan dilakukan, kalau hak tanggungan sudah hapus.

Kata kunci: roya, hak tanggungan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.