TANGGUNG JAWAB HUKUM SUAMI ISTRI ATAS HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah tanggung jawab suami dan isteri terhadap harta kekayaan dalam perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan apa saja yang menjadi hak dan kewajiban suami dan isteri menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Tanggung jawab suami isteri terhadap harta kekayaan dalam perkawinan ini dibagi atas dua yaitu tanggung jawab intern dan tanggung jawab ekstern. 1) Tanggungjawab intern adalah pembagian beban tanggungan dalam hubungan antara suami isteri sendiri, baik terhadap harta bersama maupun terhadap harta bawaan. Sedangkan tanggung jawab ekstern yaitu bahwa pada prinsipnya masing-masing suami dan isteri menanggung hutang pribadinya masing-masing baik hutang sebelum maupun sepanjang perkawinan dengan harta pribadinya atau harta bawaannya. 2. Hak dan kewajiban suami dan isteri terhadap harta benda dalam perkawinan yaitu baik dalam Percampuran Harta Benda, Pemisahan Harta Benda dan Pengurusan Harta Benda, masing-masing suami dan isteri berhak menguasai dan menikmati barang-barang yang bersifat pribadi, sehingga apapun yang akan dilakukan mengenai harta benda harus meminta persetujuan baik dari suami atau isteri. Suami dan isteri berhak untuk menguasai harta bendanya baik yang diperoleh sebelum atau sesudah perkawinan. Suami dan isteri berhak untuk mengurus dan menikmati harta kekayaannya. Suami dan isteri mempunyai kewajiban dalam membayar hutang atau beban yang termasuk dalam harta benda yang dibuat oleh masing-masing suami atau isteri. Suami dan isteri mempunyai kewajiban dalam membiayai rumah tangga secara bersama-sama.
Kata kunci: harta bersama, perkawinanFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.