MEKANISME PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN PEREMPUAN PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran negara dalam mekanisme perlindungan hukum hak asasi manusia terhadap kekerasan perempuan dan bagaimana jaminan perlindungan hukum hak asasi manusia terhadap kekerasan perempuan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peran negara dalam mekanisme perlindungan hukum hak asasi manusia terhadap kekerasan perempuan telah membentuk regulasi atau peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan tersebut dan membentuk Komnas Perempuan, Komnas HAM yang lebih umum mencakup aspek dari HAM dan negara telah meratifikasi beberapa konvensi internasional terutama konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Konvensi menentang perempuan, pada prinsipnya mekanisme perlindungan tersebut diawali dari pengaduan korban (individu) lalu dilakukan investigasi dan penyidikan oleh pihak yang berwenang. 2. Jaminan perlindungan hukum hak asasi manusia terhadap kekerasan perempuan berdasarkan pada relevansi universal hak asasi manusia (DUHAM) terutama dalam penyiksaan, diskriminasi, perbudakan, perdagangan perempuan. Jaminan tersebut diperkuat dengan instrumen atau regulasi yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan, jaminan perlindungan itu dari segi yuridis maupun non-yuridis menempatkan perempuan untuk memperoleh perlindungan tersebut. Sebaliknya perempuan dapat diberdayakan dengan kegiatan ekonomi, politik, sosial dan budaya pada perilaku kesetaraan di berbagai bidang kegiatan kemasyarakatan.
Kata kunci: Mekanisme, Perlindungan Hukum, Kekerasan, Perempuan, Perspektif Hak Asasi ManusiaFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.