PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN

Nathan Luntungan

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya kredit bermasalah dalam kegiatan usaha perbankan di Indonesia dan bagaimana penyelesaian kredit bermasalah berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Terjadinya kredit bermasalah dapat disebabkan oleh pihak bank (kreditur) dan nasabah peminjam (debitur). Faktor penyebab kredit bermasalah oleh pihak bank (kreditur) antara lain, bank tidak mamtuhi peraturan peraturan kredit, terlalu mudah memberikan kredit, konsentrasi dana kredit pada kelompok usaha debitur yang berisiko tinggi, lemahnya bimbingan dan pengawasan kepada staf bagian kredit, pemberian kredit yang melampaui batas dan lemahnya kemampuan bank mendeteksi kemungkinan timbulnya kredit bermasalah. Sedangkan faktor penyebab kredit bermasalah oleh pihak nasabah peminjam (debitur) antara lain, adanya salah urus pengelolaan usaha, pemborosan dana oleh anggota keluarga, kegagalan debitur pada usaha yang lain, munculnya kejadian di luar kekuasaan debitur dan watak buruk debitur. 2. Penyelesaian kredit bermasalah berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yaitu dengan melakukan restrukturisasi kredit melalui penurunan suku bunga kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, penambahan fasilitas kredit, pengambil-alihan agunan kredit, jaminan kredit dibeli oleh bank konversi kredit menjadi modal sementara dan pemilikan saham bank, alih manajemen dan pengambil-alihan pengelolaan proyek.

Kata kunci: Penyelesaian, Kredit Bermasalah, Perbankan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.