PELAKSANAAN KONVERSI HAK PENGUASAAN ATAS TANAH NEGARA MENURUT PERATURAN MENTERI AGRARIA NOMOR 9 TAHUN 1965

Raynaldo G. Naibaho

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak menguasai negara atas tanah berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 dan bagaimana pelaksanaan konversi hak penguasaan atas tanah negara menurut Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak menguasai negara atas tanah berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 diatur dalam Pasal 2 yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, bahwa bumi air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Hak menguasai negara atas tanah memberi wewenang untuk mengatur, menyelenggarakan peruntukan, persediaan, pemeliharaan dan penggunaan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran bangsa dan rakyat Indonesia. 2. Pelaksanaan konversi hak penguasaan atas tanah negara menurut Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965, sepanjang tanah tersebut hanya dipergunakan untuk kepentingan instansi-instansi pemerintah dikonversi menjadi hak pakai. Apabila dipergunakan untuk kepentingan pihak ketiga misalnya kepada badan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas dikonversi menjadi hak pengelolaan. Pemberian hak pakai dan hak pengelolaan tersebut disertai syarat-syarat khusus yang ditetapkan dalam surat keputusan pemberiannya.

Kata kunci: Konversi, Hak Penguasaan, Tanah Negara.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.