PENGIKATAN JAMINAN KREDIT BANK MELALUI LEMBAGA JAMINAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengikatan jaminan kredit bank melalui lembaga jaminan berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan bagaimana fungsi jaminan kredit dalam pemberian kredit oleh bank melalui hak tanggungan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengikatan jaminan kredit melalui lembaga jaminan hak tanggungan oleh bank dalam pemberian kredit merupakan suatu keharusan sebelum debitur menarik dana kredit yang diterimanya sebagai bagian dari persyaratan administratif yang ditetapkan dalam peraturan intern bank, sebagai jaminan pelunasan utang debitur apabila debitur ingkar janji melalui pembuatan akta pemberian hak tanggungan oleh PPAT. 2. Fungsi jaminan kredit melalui hak tanggungan bagi debitur adalah bahwa dengan adanya jaminan kredit dapat memperoleh fasilitas kredit dari bank sehingga dapat mengembangkan usahanya. Sedangkan bagi bank, bank mempunyai hak kebendaan terhadap objek jaminan, mempunyai hak didahulukan dari kreditur lain, mempunyai kepastian hukum terhadap objek jaminan dan mempunyai kemudahan mencairkan objek jaminan.
Kata kunci: Pengikatan Jaminan, Kredit Bank, Lembaga Jaminan, Hak TanggunganFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.