PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD) MENURUT PASAL 1365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN PERKEMBANGANNYA

Gita Anggreina Kamagi

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan konsep perbuatan melawan hukum dan bagaimana persamaan dan perbedaan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad) adalah suatu ketentuan yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang banyak terjadi dalam masyarakat. Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, maka terdapat sejumlah unsurnya, yakni: 1. Adanya suatu perbuatan; 2. Perbuatan itu melawan hukum; 3. Adanya kesalahan dari pihak pelaku; 4. Adanya kerugian bagi korban; dan 5. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. 2. Perbuatan hukum mengalami perkembangannya melalui yurisprudensi baik yang terjadi di negeri Belanda maupun di Indonesia, yang memperluas arti perbuatan hukum tidak hanya melanggar undang-undang, melainkan juga melanggar kesusilaan dan kepatutan yang hidup dan berlaku dalam masyarakat.

Kata kunci: Perbuatan melawan hukum, hukum perdata

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.