PENYELESAIAN SENGKETA AKAD PEMBIAYAAN PADA PERBANKAN SYARIAH
Abstract
Ujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan sahnya akad pembiayaan pada bank Syariah dan bagaimanakah penyelesaian sengketa akad pembiayaan pada bank Syariah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Akad Pembiayaan pada perbankan syariah menjadi dasar hukum bagi para pihak tentang adanya hubungan hukum sekaligus adanya sejumlah hak dan kewajiban sebagai hasil kesepakatan bersama. Akad atau perjanjian, atau kontrak pada Pembiayaan Bank Syariah berisikan sejumlah hak dan kewajiban termasuk penyelesaian sengketa jika timbul persengketaan. 2. Akad pada bank syariah yang diatur lebih lanjut dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah memiliki kemiripan dengan konsep dan aturan perjanjian pada Buku Ketiga KUHPerdata.
Kata kunci: Penyelesaian sengketa, akad pembiayaan, perbankan syariah.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.