PENGALIHAN HAK TAGIH KEPADA PIHAK KETIGA MELALUI CASSIE MENURUT PASAL 613 KUHPERDATA DALAM PEMBERIAN KREDIT BANK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemberian kredit oleh bank kepada debitur dan bagaimana pengalihan hak tagih kepada pihak ketiga melalui cessie menurut Pasal 613 KUHPerdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelaksanaan pemberian kredit bank harus dibuat dalam bentuk tertulis, dan bank harus mempunyai keyakinan atas kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur yang diperoleh dari hasil penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha dari nasabah debitur. Serta menerapkan pedoman perkreditan berdasarkan prinsip syariah dan wajib menginformasikan dengan jelas mengenai prosedur dan persyaratan pemberian kredit juga harus memperhatikan hasil AMDAL bagi perusahaan berskala besar dan berisiko tinggi agar tetap menjaga kelestarian lingkungan. 2. Pengalihan hak tagih kepada pihak ketiga melalui cessie menurut Pasal 613 KUHPerdata dilakukan atas piutang atas nama dari kreditur lama (cedeng) kepada kreditur baru (cessionaris) atas utang dari debitur (cessus) dengan membuat akta cessie baik akta otentik maupun akta di bawah tangan dengan kewajiban diberitahukan kepada debitur (cessus) atau secara tertulis disetujui dan diakui oleh debitur (cessus). Dengan akibat hukum piutang beralih dari kreditur lama (cedent) ke kreditur baru (cessionaris).
Kata kunci: Pengalihan Hak Tagih; Cessie; Pasal 613 KUHPerdata; Kredit Bank.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.