PENGALIHAN HAK ATAS MEREK TERDAFTAR MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INODNESIA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum pengalihan hak atas merek terdaftar menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis dan bagaimanakah tata cara pengalihan hak atas merek terdaftar, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengalihan hak atas merek terdaftar menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis hanya dapat dilakukan melalui pewarisan; wasiat; wakaf; hibah; perjanjian; atau sebab lain yang dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini tentunya telah memberikan kepastian hukum bagi pemilik merk terdaftar untuk melakukan pengalihan hak atas merek terdaftar kepada pihak lain. 2. Tata cara pengalihan hak atas merk terdaftar diatu dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas hak merek terdaftar yang telah dilalihkan oleh pemilik hak merek kepada pihak lain. Oleh karena itu engalihan hak atas merek terdaftar wajib dimohonkan pencatatannya kepada Menteri disertai dengan dokumen pendukungnya. Pengalihan hak atas merek terdaftar yang telah dicatat wajib diumumkan dalam berita resmi merek.
Kata kunci: merek; indikasi geografisFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.