PEMBUATAN SURAT WASIAT DALAM PERENCANAAN WARIS MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah konstruksi hukum dalam pembuatan surat wasiat sebagai perencanaan waris dan bagaimanakah meknisme pembuatan surat wasiat sebagai perencanaan waris dalam KUHPerdata, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pada umumnya dasar hukum surat wasiat yang diatur dalam KUHPerdata. Dalam hal pembagian surat wasiat ada yang dikenal dengan LegitimePortie(hak mutlak) yang merupakan pembagian warisan menurut undang-undang (ab intestate), harta warisan yang diberikan harus mengikuti garis lurus menurut undang-undang, hal ini juga membuat seseorang tidak bisa menetapkan sesuatu seperti membuat surat wasiat. 2. Ada dua cara dalam undang-undang untuk mendapatkan warisan yang pertama adalah Pewarisanab intestate, yaitu suatu bentuk pewarisan dimana hubungan darah merupakan faktor penentu dalam hubungan pewarisan antara pewaris dan ahli waris. Sedangkan yang kedua adalah Pewarisan Berdasarkan Penggantian Tempat, artiannya adalah dimana ada satu Lembaga hukum waris penggantian tempat ditujukan untuk memberi perlindungan hukum kepada keturunan sah dari ahli waris yang telah meninggal lebih dulu, dengan cara menyerahkan hak ahli waris yang telah meninggal dunia kepada keturunan yang sah.
Kata kunci: surat wasiat; waris;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.