JUAL BELI TANAH YANG MEMPUNYAI SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses jual beli tanah yang bersertifikat hak atas tanah menurut peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 dan bagaimana perlindungan hukum terhadap para pihak dalam jual beli hak atas tanah, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Proses jual beli tanah yang bersertifikat hak atas tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yaitu pertama, proses data oleh PPAT yang meliputi data tanah dan data pembeli dan penjual; selanjutnya yang kedua, pembuatan perjanjian pengikatan jual beli tanah (PPJB) untuk menjembatani sebelum pembuatan akta jual beli dilakukan dihadapan PPAT, melalui PPJB ini haknya pembeli sudah ada dan dapat terlindungi; Proses selanjutnya adalah pembuatan dan penandatanganan akta jual beli hak atas tanah, yang dilakukan untuk dijadikan sebagai tanda bukti untuk menghindari sengketa; proses yang terakhir adalah pendaftaran akta tanah dan penyerahan sertifikat di kantor pertanahan. 2. Perlindungan hukum terhadap para pihak dalam jual beli hak atas tanah dibagi atas dua yaitu perlindungan hukum preventif berupa teguran dari BPN kepada PPAT selaku pejabat yang membuat akta jual beli hak atas tanah dan perlindungan hukum reprensif berupa sanksi terhadap PPAT yang lalai dalam proses jual beli hak atas tanah. Perlindungan hukum terhadap tersebut harus diwujudkan dalam bentuk adanya kepastian hukum. Dalam menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam jual beli hak atas tanah diperlukan adanya syarat formil bagi penjual atau pemilik hak atas tanah.
Kata kunci: jual beli tanah; sertifikatFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.