TANGGUNG JAWAB PRODUSEN TERHADAP PENERAPAN JAMINAN PRODUK HALAL BERDASARKAN UU NO. 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah substansi hukum Jaminan Produk Halal dan bagaimanakah tanggung jawab produsen terhadap Kehalalan Produk. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Jaminan Produk Halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 merupakan bagian dari instrumen hukum perlindungan konsumen yang bersifat khusus, oleh karena ditujukan untuk melindungi konsumen Muslim. 2. Tanggung jawab produsen atau pelaku usaha terhadap pelanggaran ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 berkaitan dengan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh produsen (pelaku usaha) karena melanggar ketentuan hukum melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 sebagai hukum dalam arti sempit yang terbatas pada undang-undang saja.
Kata kunci: Tanggung jawab, produsen, jaminan produk halal.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.