TINJAUAN YURIDIS TERHADAP BANGUNAN ILEGAL DI ATAS TANAH NEGARA MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemerintah terhadap bangunan ilegal di atas tanah negara menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan apakah yang menjadi Landasan Filosofi Asas Kesepakatan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum merupakan langkah politik pemerintah dalam menyediakan lahan untuk pembangunan sebagai salah satu instrument untuk menjalankan politik hukum negara. Oleh karena itu langkah pertama yang dilakukan pemerintah adalah melakukan pengadaan tanah melalui proses pelepasan maupun berujung pada pencabutan hak. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pengadaan tanah untuk pelaksanaan pembangunan demi kepentingan umum dilakukan melalui musyawarah dengan tujuan memperoleh kesepakatan mengenai pelaksanaan pembangunan dilokasi yang ditentukan. 2. Proses pembebasan tanah bukan hal yang mudah untuk dilakukan dan memerlukan waktu yang cukup lama karena kompleksitas potensi permasalahan. Sementara itu istilah "pengadaan tanah" diatur dengan peraturan setingkat UU, Keputusan Presiden, dan Peraturan Presiden. Meskipun dalam pemberian "Hak Milik" atas tanah memiliki hak turun temurun dan paling kuat namun jika kepentingan umum menghendaki maka hak milik yang kuat tersebut bisa hapus, demi kepentingan kebersamaan bangsa dan negara. dijelaskan bahwa kepentingan umum yang terumuskan dalam UU No.5/1960, UU No.20/1961 Pencabutan Hak-hak Atas Tanah dan Benda-benda Yang Ada Di Atasnya dan Inpres No.9/1973 Tentang Pelaksanaan Pencabutan Hak-hak Atas Tanah dan Benda-benda Yang Ada Di Atasnya, belum menegaskan esensi kriteria kepentingan umum secara konseptual.
Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Bangunan Ilegal, Tanah Negara, Pengadaan Tanah i Pembangunan, Kepentingan Umum.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.