ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PEMISAHAN PERUSAHAAN BERDASARKAN UNDANG–UNDANG NO 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Endro Rodrigo Mahulette

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sejarah lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan proses pendirian Perseroan Terbatas dan bagaimana analisis yuridis kemungkinan penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan perusahaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kehadiran Perseroan Terbatas dalam kehidupan masyarakat kita sudah dikenal jauh sebelum zaman kemerdekaan. Istilah Perseroan Terbatas yang digunakan dewasa ini, dulunya dikenal dengan istilah Naamloze Vennotschap disingkat NV. Bagaimana asal muasalnya istilah Perseroan Terbatas dan disingkat menjadi PT tidak dapat ditelusuri, namun istilah Perseroan Terbatas telah baku di dalam kehidupan masyarakat. 2. Untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan efisien, antara lain dapat ditempuh dengan cara melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan Perseroan Terbatas. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan Perseroan Terbatas adalah strategi yang lazim ditempuh oleh pemilik perusahaan dalam menyelamatkan usahanya. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 ditentukan bahwa perbuatan hukum penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan wajib memperhatikan kepentingan :1. Perseroan Terbatas, pemegang saham minoritas, dan karyawan Perseroan Terbatas.2. Kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan Terbatas.3. Masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.

Kata kunci: Analisis yuridis, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan perusahaan,Perseroan Terbatas

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.