AKIBAT HUKUM TERHADAP AKTA OTENTIK YANG CACAT FORMIL BERDASARKAN PASAL 1869 KUHPERDATA

Vivien Pomantow

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan pembuktian akta otentik yang dibuat notaris dalam pengadilan dan bagaimana akibat hukum terhadap akta otentik yang cacat formil berdasarkan pasal 1869 KUHPerdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kekuatan pembuktian yang dimiliki oleh akta otentik merupakan kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat namun tidak mencapai tingkatan yang menentukan dan memaksa karena terhadap akta otentik masih bisa diajukan bukti lawan yang dapat melumpuhkan kekuatan bukti otentik yang dimiliki akta otentik dan dapat membuat kekuatan pembuktian akta otentik dari alat bukti yang utama menjadi bukti permulaan. Selain dari mengikat dan sempurna, akta otentik juga memiliki kekuatan pembuktian yang melekat padanya yaitu kekuatan pembuktian secara lahiriah, secara formil, secara materil. 2. Akibat hukum terhadap akta otentik yang cacat formil berdasarkan pasal 1869  yaitu hilangnya sifat otentik dari akta tersebut dan terdegradasinya kekuatan pembuktian yang melekat pada akta otentik dari kekuatan pembuktian akta otentik yang paling utama menjadi kekuatan pembuktian akta dibawah tangan yang dipandang sebagai alat bukti permulaan apabila akta tersebut ditandatangani oleh para pihak.

Kata kunci: Akibat Hukum, Akta Otentik,  Cacat Formil, Pasal 1869 KUHPerdata.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.