PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE ASING DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembatalan putusan arbitrase asing di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan apa saja hambatan-hambatan dalam pengambilan putusan arbitrase asing. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pembatalan putusan arbitrase merupakan upaya yang dilakukan untuk membatalkan isi putusan arbitrase dengan membatalkan sebagian atau seluruh isi putusan. Putusan Arbitrase asing dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral, mengenai PEMBATALAN putusan arbitrase internasional/asing. Putusan arbitrase asing terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan. Putusan arbitrase asing hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum. Pembatalan Putusan Arbitrase Asing di Indonesia dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 70-72 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. 2. Hambatan dalam putusan arbitrase asing adalah peranan lembaga peradilan formal yang masih sangat dominan, kompetensi pengadilan, adanya perjanjian bilateral atau multilateral dengan Indonesia (asas timbal balik), tumpang tindih peraturan, tidak ada keinginan secara sukarela untuk melaksanakan putusan arbitrase asing dari pihak yang kalah, bertentangan dengan ketertiban umum.
Kata kunci: Pembatalan putusan, Arbitrase asing,Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.