PENARIKAN BENDA BERGERAK YANG DITARIK PAKSA OLEH PIHAK LEASING/KREDITUR BERDASARKAN UU NO 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA

William Handerson Pangemanan

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perbuatan mengambil secara paksa yang dilakukan oleh debt collector dapat dikategorikan sebagai perampasan berdasarkan KUHP dan bagaimanakah Upaya Perlindungan Hukum yang diberikan bagi Kreditur/Debt Collector dalam praktek Jaminan Fidusia, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban Pidana oleh debt collector baik sebelum atau sesudah melakukan tindak pidana berupa pengancaman, dan  kekerasan tersebut yang dilakukan terhadap debitur adalah tanggung jawab secara individu. Tanpa ada kaitannya terhadap perusahaan yang menggunakan jasanya dalam melakukan penagihan.  Tindak Pidana yang sering dilakukan oleh preman Debt collectpr adal tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidanayaitu: memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, Pemerasan dengan kekerasan (afapesing), Penganiayaan. 2. Pelaksanaan perlindungan hukum bagi kreditur dalam suatu perjanjian jaminan fidusia lahir dari pembuatan Akta pembebanan Jaminan Fidusia yang dibuat secara notaril, dan terus dipertegas dengan pendaftaran Fidusia demi mendapatkan sertifikat Jaminan Fidusia. Dengan didaftarkannya jaminan fidusia maka asas publisitas terpenuhi ini merupakan jaminan kepastian hukum terhadap kreditur dalam pengembalian piutangnya dari debitur.

Kata kunci: benda bergerak; leasing;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.