PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR DITINJAU DARI SUDUT PANDANG HUKUM ADAT

Made Adriawan Restu Ningrat

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pandangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terhadap perkawinan anak dibawah umur dan bagaimanakah perkawinan anak dibawah umur ditinjau dari sudut pandang Hukum adat, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perkawinan anak di bawah umur merupakan perkawinan anak yang tidak sesuai batas minimal yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawainan yang lebih rinci diatur dalam Pasal 7 ayat (1), dimana usia seorang pria sudah mencapai 19 Tahun dan wanita sudah mencapai 16 tahun. Hal ini menandakan bahwa di dalam undang-undang ini tidak mengizinkan adanya perkawinan di bawah umur sesuai dengan ketentuan yang dimaksud. Namun dalam Undang-Undang ini ada bentuk pengecualian terhadap perkawinan di bawah umur, sesuai yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (2), dimana perkawinan anak dibawah umur dapat dilakukan asalkan meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita. 2. Perkawinan anak dibawah umur jika dilihat dari sudut pandang Hukum adat memberikan penegasan bahwa dalam Hukum adat tidak melarang adanya perkawinan anak dibawah umur, karena perkawinan dalam Hukum adat bukan hanya tentang kedua mempelai saja, akan tetapi dilihat juga  dari keluarga kedua belah pihak. Tujuan atau alasannya adalah untuk menjaga atau melangsungkan hubungan kekerabatan diantara pihak yang bersangkutan, sehingga menjaga jangan sampai diantara pihak pria atau pihak wanita lari dari proses hubungan kekerabatan yang sudah diperjanjikan. Dalam faktanya banyak proses perkawinan anak dibawah umur yang dilakukan dalam konteks masyarakat adat.

Kata kunci: perkawinan anak; perkawinan; anak;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.