PENGATURAN HUKUM TENTANG KEWENANGAN DAN PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA DI BIDANG HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

I Gede Febryan Karwur

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah Pengaturan Hukum Tentang Kewenangan  Penyelesain Sengketa Hak atas Kekayaan Intelektual dan bagaimanakah Penyelesaian Sengketa Hak atas Kekayaan Intelektual di bidang Merek dan Indikasi Geografis, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa:  1. Dalam penyelesaian sengketa di bidang HAKI dan tindak pidana  di bidang HAKI, maka pengajuan gugatan sengketa haki menurut peraturan perundang-undangan indonesia, dimana badan peradilan tingkat pertama yang diberikan kewenagan menanganinya berada pada Pengadilan Niaga sebagai pengadilan Khusus yang berada di lingkungan peradilan umum serta untuk upaya hukum banding terhadap hasil putusan dari Pengadilan Niaga hanya dapat dilakukan melalui upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung sebagai pengadilan tingkat terakhir dalam proses penyelesain sengkata HAKI maupun tindak pidana yang terjadi dilapangan hukum HAKI. 2. Pengaturan hukum tentang penyelesaian sengketa HaKI di bidang Merek dan Indikasi Geografis berdasarkan peraturan perundangundangan nasional Indonesia terdapat pada Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis No. 20 Tahun 2016 dimana gugatan sengketa diproses melalui Pengadilan Niaga, sedangkan Hukum acara yang berlaku dalam proses gugatan sengketa di bidang Ha katas Kekayaan intelektual adalah Hukum Acara Perdata sebagaimana dengan hukum acara perdata pada perkara-perkara perdata yang ditanganai oleh Pengadilan Negeri yang ada di lingkungan badan peradilan umum.

Kata kunci: kekayaan intelektual; haki;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.