LEGALITAS TRANSAKSI PENJULAN MELALUI INTERNET DITINJAU DARI HUKUM PERDATA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana legalitas transaksi penjualan melalui internet dalam kaitannya dengan jual beli secara konvensional bagaimana keabsahan transaksi jual beli melaui internet dilihat dari sahnya perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata , yang dengan metode penelitianhukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pada prinsipnya, transaksi jual beli ecommerce sesungguhnya merupakan suatu model kontrak yang sama dengan kontrak jual beli konvensional yang dilakukan dalam masyarakat Indonesia. Letak perbedaan utamanya adalah hanya pada media yang digunakan. Pada transaksi jual beli ecommerce, media yang digunakan adalah media elektronik atau internet. Adanya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan transaksi jual beli e-commerce. Penawaran dan penerimaan online adalah tahapan pra kontrak dalam transaksi jual beli e-commerce. 2. Pelaksanaan jual beli melalui media internet terdiri dari empat proses, yaitu penawaran, penerimaan, pembayaran, dan pengiriman. Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan bahwa syarat sahnya suatu perjanjian yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal dapat diterapkan untuk menentukan keabsahan perjanjian jual beli elektronik. Dalam praktek e-commerce ini, syarat tersebut tidak terpenuhi secara utuh, terutama dalam hal kecakapan, karena sulit untuk mengetahui apakah para pihak dalam ecommerce tersebut (terutama customer) sudah berwenang untuk melakukan suatu perbuatan hukum (jual beli melalui internet) atau tidak, selama transaksi dalam e-commerce tidak merugikan bagi kedua belah pihak, maka transaksi tersebut dianggap sah.
Kata kunci: internet; transaksi penjualan;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.